OJK Garap Regulasi Pengawasan Influencer Keuangan Cegah Risiko Investasi
OJK Garap Regulasi Pengawasan Influencer Keuangan Cegah Risiko Investasi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengawasi aktivitas financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya peran finfluencer dalam pengambilan keputusan keuangan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus untuk meminimalisir potensi risiko yang muncul dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa maraknya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan utama telah mendorong OJK untuk proaktif dalam menyusun kerangka regulasi ini. Meskipun diakui peran positif finfluencer dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami, potensi penyimpangan dan risiko tetap menjadi perhatian utama.
"Pengaruh parasosial antara finfluencer dan pengikutnya sangat signifikan," ujar Dewi dalam keterangan resminya. "Kemampuan finfluencer untuk menarik perhatian dan menyederhanakan informasi keuangan merupakan aset berharga. Namun, penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan akurat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kekhawatiran OJK terutama tertuju pada beberapa potensi masalah yang telah teridentifikasi. Beberapa finfluencer diketahui telah menjalankan kegiatan penghimpunan dana investasi tanpa izin resmi, atau melakukan aktivitas lain di luar lingkup izin usaha yang dimiliki. Praktik-praktik tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen.
Regulasi yang sedang digodok oleh OJK ini akan fokus pada beberapa hal penting, antara lain:
- Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi bagi finfluencer yang memberikan saran dan rekomendasi investasi.
- Transparansi: Memastikan transparansi penuh dalam pengungkapan hubungan afiliasi, sponsor, dan potensi konflik kepentingan.
- Pengungkapan Risiko: Mewajibkan finfluencer untuk mengungkapkan secara jelas dan rinci potensi risiko investasi yang terkait dengan produk atau layanan yang mereka promosikan.
- Pencegahan Penipuan: Mencegah praktik penipuan dan skema ponzi yang dilakukan atas nama investasi yang dipromosikan oleh finfluencer.
- Sanksi: Menetapkan sanksi tegas bagi finfluencer yang melanggar regulasi.
Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi masyarakat dalam mengakses informasi keuangan melalui media sosial. Regulasi ini bukan untuk membatasi kreatifitas finfluencer, namun untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan informasi keuangan dari berbagai sumber, termasuk media sosial, dan terhindar dari potensi kerugian finansial.