KKP Amankan Dua Kapal Asing Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah Digagalkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal perikanan asing berbendera Filipina yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Samudera Pasifik, wilayah utara Papua. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

Kedua kapal yang ditangkap adalah FB TWIN J-04, sebuah kapal penangkap ikan yang membawa sekitar 10 kilogram ikan cakalang dengan 25 awak, dan FB YANREYD-293, kapal pengangkut dengan muatan sekitar 5 ton hasil tangkapan dan diawaki oleh 7 orang. Kedua kapal tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang dikenal dengan sapaan Ipunk, menyoroti dampak signifikan dari praktik pencurian ikan terhadap lingkungan laut dan perekonomian Indonesia. Menurutnya, kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.

"Dari operasi penangkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp50,4 miliar," ungkap Ipunk dalam keterangan resminya.

Penangkapan dilakukan oleh tim pengawas KKP saat melaksanakan patroli rutin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Mereka menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang meskipun efisien dalam menangkap ikan, berpotensi merusak ekosistem laut karena menangkap ikan secara massal tanpa pandang bulu.

Ipunk menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap purse seine mengancam keberlanjutan populasi ikan, terutama spesies ekonomis penting seperti tuna, tongkol, dan cakalang (TTC). Alat ini seringkali menangkap ikan-ikan kecil, termasuk bayi tuna, yang dapat menghambat regenerasi populasi ikan di perairan Indonesia. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan yang menjadi fokus KKP.

Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menambahkan bahwa para pelaku pencurian ikan menggunakan modus operandi yang terorganisir, yaitu keluar masuk wilayah perbatasan secara ilegal dan berusaha menghindari petugas dengan taktik "tabrak lari". Taktik ini merupakan tantangan tersendiri bagi petugas pengawas dalam menegakkan hukum di laut.

Saat ini, kasus kedua kapal tersebut sedang diproses oleh penyidik perikanan di Stasiun PSDKP Biak. Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menyatakan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi bagi pelaku kegiatan perikanan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KKP untuk menindak tegas para pelaku illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan Ekonomi Biru yang mengedepankan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya laut untuk kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem laut agar tetap lestari.

"Melalui pendekatan Ekonomi Biru, kami tidak hanya menindak pencurian ikan, tetapi juga menjaga ekosistem laut dan memastikan nelayan lokal dapat terus mendapatkan manfaat dari sumber daya laut secara berkelanjutan," kata Menteri Trenggono.

Sebagai informasi tambahan, penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada bulan April 2025, KKP juga berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan oleh sebuah kapal ilegal di Laut Sulawesi. Hal ini menunjukkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KKP dalam memberantas illegal fishing di seluruh wilayah perairan Indonesia.