Cemburu Membara di Balik Penyerangan Air Keras terhadap Pegawai RSJ Kalimantan Barat
Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Achmad, seorang pejabat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalimantan Barat. Dalang dari aksi keji tersebut ternyata adalah W, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang. Api cemburu membara menjadi pemicu utama W mengendalikan aksi penyerangan ini.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa tiga pelaku telah berhasil diamankan terkait kasus ini. Mereka adalah HA (35), AD (27), dan BD (37). Hasil investigasi menunjukkan bahwa HA bertindak sebagai eksekutor penyiraman atas perintah langsung dari W. Motifnya, kata Deddi, adalah cemburu.
Insiden penyiraman cairan yang diduga air keras ini terjadi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari RSJ Provinsi Kalbar. Korban, Achmad, mengaku tidak mengenal para pelaku dan tidak merasa memiliki masalah dengan siapapun. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, dan lengan kanan.
Setelah kejadian, Achmad melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang pada 22 April 2025. Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. HA berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Rabu, 30 April 2025. Saat penangkapan, HA berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, yaitu AD dan BD. Keduanya berperan penting dalam membantu pelaksanaan penyiraman. "Kedua pelaku ini menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut," jelas Deddi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi.
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian.
- Sebuah botol berwarna biru yang digunakan untuk menyimpan cairan.
Cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk memastikan kandungannya. Sementara itu, korban, Achmad, telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari.