Gelombang PHK Picu Penurunan Pelaporan SPT Tahunan: Analisis dan Implikasi
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat sejak tahun 2024 hingga awal 2025, diperkirakan menjadi salah satu faktor yang menekan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP hingga 30 April 2025.
Secara rinci, DJP mencatat sebanyak 12,99 juta laporan SPT Tahunan diterima hingga batas waktu tersebut. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 1,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana tercatat 13,15 juta pelaporan. Penurunan ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengkonfirmasi bahwa peningkatan jumlah PHK dapat menjadi salah satu penyebab penurunan kepatuhan formal WP OP. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa PHK sepanjang tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 20,71 persen dibandingkan tahun 2023, dengan total sekitar 77.965 orang kehilangan pekerjaan. Tren PHK ini berlanjut hingga awal tahun 2025, di mana hingga Februari tercatat 18.610 orang terkena PHK.
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi pelaporan SPT Tahunan:
- Kenaikan Jumlah PHK: Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak yang memiliki penghasilan tetap dan mampu membayar pajak.
- Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan juga memainkan peran penting. Faktor-faktor seperti pemahaman tentang peraturan perpajakan, kemudahan dalam proses pelaporan, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat memengaruhi tingkat kepatuhan.
- Kondisi Ekonomi: Kondisi ekonomi secara umum juga dapat memengaruhi kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Pertumbuhan ekonomi yang lambat atau resesi dapat menyebabkan penurunan pendapatan dan kemampuan membayar pajak.
- Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum: Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pajak juga dapat memengaruhi tingkat kepatuhan. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Fajry menambahkan, meskipun lonjakan PHK berpotensi mempengaruhi penerimaan pajak, terdapat faktor lain yang juga berperan, seperti peningkatan upah atau gaji. Menurutnya, jumlah wajib pajak aktif memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap penerimaan pajak dibandingkan dengan rasio kepatuhan semata.
Penurunan pelaporan SPT Tahunan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan dan strategi perpajakan. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan sistem perpajakan yang adil dan efisien.