Badal Haji: Pelaksanaan dan Biaya Bagi Jemaah yang Wafat atau Sakit
Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki beberapa skema pelaksanaan untuk mengakomodasi berbagai kondisi jamaah. Selain pelaksanaan haji reguler bagi mereka yang sehat dan mampu, terdapat pula opsi safari wukuf bagi jamaah yang sakit, dan badal haji bagi jamaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan haji karena kondisi kesehatan.
Badal haji sendiri menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan ulama dari berbagai mazhab. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama memperbolehkan badal haji. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, haji dapat digantikan untuk orang yang lemah, seperti sakit parah, lanjut usia, atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan menurut diagnosis dokter. Pendapat ini sejalan dengan mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa orang yang tidak mampu menunaikan haji karena alasan kesehatan wajib meminta orang lain untuk menggantikannya, dengan syarat penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan, mengalami kebutaan, atau tidak mampu duduk di kendaraan.
Pemerintah Indonesia turut memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi, selama perjalanan ke Arab Saudi, maupun di Arab Saudi. Fasilitasi ini juga diberikan kepada jamaah yang sakit dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan, atau jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Biaya Badal Haji
Biaya badal haji yang difasilitasi pemerintah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Urusan Haji, dan diambil dari RKA-BPIH Kantor Urusan Haji. Dengan demikian, jamaah tidak perlu lagi membayar biaya tambahan.
Selain itu, sejumlah agen travel haji dan umrah juga menawarkan jasa badal haji. Jasa ini ditujukan bagi mereka yang berkepentingan untuk membadalkan haji, seperti keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal dunia namun belum sempat melaksanakan haji, atau bagi mereka yang sakit parah dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji secara langsung.
Biaya badal haji yang ditawarkan oleh agen travel bervariasi, mulai dari sekitar Rp 9 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada paket yang ditawarkan. Umumnya, pengguna jasa ini akan menerima sertifikat resmi, dokumentasi, dan laporan pelaksanaan badal haji.
Kriteria Jemaah yang Dibadalhajikan
Bagi jemaah haji, berikut adalah kriteria jemaah yang akan dibadalhajikan oleh petugas:
- Meninggal dunia setelah memasuki asrama haji embarkasi.
- Meninggal dunia dalam perjalanan menuju Arab Saudi.
- Meninggal dunia di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf.
- Jemaah haji yang sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit Arab Saudi dan KKHI Makkah yang tidak dapat disafariwukufkan.
- Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.