Mahasiswi ITB Terjerat UU ITE Akibat Unggahan Meme Presiden, Ditahan di Bareskrim Polri

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menyeret seorang mahasiswi. Kali ini, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan mengunggah meme yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penahanan SSS dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Menurutnya, SSS saat ini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri. "Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujarnya kepada wartawan pada hari Sabtu (10/5/2025).

Motif dan kronologi lengkap penangkapan SSS masih dalam pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Masih didalami penyidik (motifnya)," imbuh Kombes Erdi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengonfirmasi penangkapan SSS pada hari Jumat (9/5/2025). Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. ITB menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait kasus ini.

"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Nurlaela dalam keterangannya.

Nurlaela juga menambahkan bahwa orang tua SSS telah datang ke ITB dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak kampus, melalui Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), akan memberikan pendampingan kepada SSS.