Pemkot Tangsel Gunakan Taktik Penyamaran untuk Berantas Peredaran Miras Ilegal

Pemkot Tangsel Gunakan Taktik Penyamaran untuk Berantas Peredaran Miras Ilegal

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak terjadi di wilayahnya. Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran miras di Tangsel menghadapi kendala karena praktik penjualan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, petugas gabungan dari Pemkot Tangsel, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI mendapati banyak toko yang tutup mendadak dan gudang miras yang kosong saat dilakukan penggeledahan. Hal ini mengindikasikan adanya kecurigaan adanya jaringan informasi yang kuat diantara para pedagang miras ilegal. Kondisi ini menunjukan betapa sulitnya memberantas peredaran miras ilegal tanpa strategi yang lebih efektif.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Tangsel meluncurkan strategi baru yang lebih proaktif, yaitu dengan menerjunkan petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk membongkar praktik penjualan miras ilegal. Langkah ini diambil sebagai respon atas kesulitan yang dihadapi dalam razia konvensional. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tangsel, Pilar, menjelaskan bahwa tim akan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mendeteksi lokasi penjualan miras yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Strategi ini diharapkan dapat membongkar jaringan penjualan miras yang selama ini sulit dijangkau melalui razia rutin. Tim gabungan akan lebih fokus pada wilayah-wilayah yang sebelumnya telah teridentifikasi sebagai lokasi yang berpotensi tinggi sebagai tempat penjualan miras ilegal, termasuk daerah Pamulang yang diketahui memiliki beberapa toko yang telah menutup diri saat dilakukan razia. Selain itu, upaya investigasi dan pengumpulan informasi intelijen akan diperkuat untuk menargetkan titik-titik penjualan miras yang tersembunyi.

Razia yang dilakukan pada Sabtu lalu, meskipun berhasil menyita 121 botol dan kaleng minuman keras dari Pasar Ciputat, dinilai belum cukup efektif untuk memberantas peredaran miras secara menyeluruh. Oleh karena itu, strategi penyamaran ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan. Pemkot Tangsel menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama selama bulan Ramadhan, dengan memastikan tertibnya peraturan daerah yang berlaku. Pilar menambahkan bahwa penjualan miras diperbolehkan di luar wilayah Tangsel, namun di dalam wilayah administratif Tangsel, larangan tersebut akan ditegakkan secara tegas dan konsisten. Strategi ini juga dijalankan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang miras ilegal agar tidak kembali melakukan aktivitas jual beli miras di wilayah Tangsel.

Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel meliputi:

  • Peningkatan patroli rutin dan razia mendadak di berbagai lokasi yang dicurigai.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memonitor peredaran miras ilegal.
  • Kerjasama dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan pedagang miras ilegal.
  • Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penjualan miras ilegal.

Dengan berbagai upaya komprehensif ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menekan angka peredaran miras ilegal dan menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi warganya, khususnya selama bulan Ramadhan dan seterusnya. Keberhasilan strategi ini bergantung pada tingkat koordinasi antar instansi terkait, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi.