Guru PNS di Tuban Diduga Absen Mengajar Selama Tiga Tahun, Status Kepegawaian Dipertanyakan
Kasus dugaan indisipliner menimpa seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. RHP, yang tercatat sebagai guru olahraga di SD Negeri Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar selama hampir tiga tahun.
Ketidakhadiran RHP di sekolah tempatnya bertugas menimbulkan tanda tanya besar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa meskipun absen mengajar, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS. Hal ini memicu sorotan terhadap sistem pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Salah seorang guru di SD Negeri Parangbatu 1 yang enggan disebutkan namanya, mengaku jarang melihat RHP berada di lingkungan sekolah. Ia hanya mengetahui bahwa meja kerja RHP masih berada di ruang guru. Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri Parangbatu 1, Tri Kuntari, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait permasalahan ini.
Kabar mengenai absennya RHP juga dibenarkan oleh seorang rekan seprofesinya, Rudi Priyono. Ia mengaku pernah menasehati RHP untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai guru. Namun, RHP disebut memiliki prinsip sendiri yang membuatnya enggan kembali mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat, membenarkan adanya laporan mengenai guru yang tidak masuk kerja tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban untuk diproses lebih lanjut.
Abdul Rahmat menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh guru di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa selain RHP, ada beberapa guru lain yang juga sedang dalam proses evaluasi kinerja.
Kasus dugaan absennya guru PNS ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. BKPSDM diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas.