Novel Baswedan Dorong KPK Usut Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kebocoran Informasi OTT Kasus Harun Masiku
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti terkait dugaan penyebarluasan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Novel Baswedan menilai bahwa keterangan Rossa Purbo Bekti dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Ia menekankan pentingnya mengungkap motif Firli Bahuri dalam menyebarluaskan informasi OTT kepada publik secara sepihak.
"Dengan terungkapnya di persidangan, ini bisa menjadi pengembangan perkara," ujar Novel Baswedan, Sabtu (9/5/2025).
Novel juga mempertanyakan kemungkinan adanya kasus besar di balik kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, serta motif Firli Bahuri melakukan obstruction of justice. Ia menegaskan bahwa KPK harus berani memanggil Firli Bahuri, meskipun yang bersangkutan adalah mantan pimpinan KPK.
"Harus berani," tegas Novel, menanggapi pertanyaan mengenai keberanian KPK memanggil Firli sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5), AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa Firli Bahuri menyebarluaskan informasi OTT secara sepihak sebelum Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berhasil ditangkap. Rossa menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa awalnya mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa. Rossa menjelaskan bahwa jejak posisi Hasto dari ponsel itu tidak terekam lagi, yang kemudian diikuti dengan ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Rossa mengaku mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," kata Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
"Kemudian sudah diekspose nih oleh KPK yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah kemudian keesokan harinya beberapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap terdakwa nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?" tanya hakim.
"Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis," jawab Rossa.
"Diganti?" tanya hakim.
"Diganti," jawab Rossa.
Rossa mengatakan timnya diganti menggunakan satgas baru. Dia mengatakan satgas baru itu kemudian menangani perkara Harun tersebut.