Dari Pengusaha Menuju Jeruji Besi: Kisah Kontroversial Pemilik CV Sentosa Seal

Kontroversi Menjerat Jan Hwa Diana: Dari Pengusaha Hingga Status Tersangka

Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal (CV SS) yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, mendadak menjadi buah bibir. Perusahaan miliknya dituding melakukan praktik penahanan ijazah terhadap puluhan mantan karyawan. Situasi semakin pelik ketika ia terlibat perseteruan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Kasus ini bermula dari aduan Nila Handiani, seorang mantan karyawan CV SS, yang merasa ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh perusahaan meskipun sudah lama tidak lagi bekerja di sana. Nila mengungkapkan bahwa ijazahnya sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Armuji dengan melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS. Namun, inspeksi tersebut berujung pada penolakan dan tuduhan tidak menyenangkan terhadap Armuji.

Armuji mengaku bahwa upayanya untuk masuk ke gudang dihalangi oleh pihak perusahaan. Ia bahkan dituduh sebagai penipu, sebuah perlakuan yang sangat disesalkan mengingat jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Perseteruan ini semakin memanas dengan penyegelan gudang CV SS oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga melanggar perizinan, terutama terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Eri Cahyadi juga menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang berbeda, yaitu laporan polisi yang mengarah ke pidana, dan tindakan Pemkot yang mengarah ke perizinan, tetapi dalam satu rangkaian perkara.

Merasa menjadi korban ketidakadilan, Jan Hwa Diana kemudian melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam laporannya, Diana mengklaim bahwa ia telah mengurus izin TDG sejak 30 April 2025, namun hingga 5 Mei izin tersebut belum juga diterbitkan. Ia meminta agar segel gudangnya segera dicabut demi keadilan. Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut dan mempertanyakan mengapa gudang lain yang tidak memiliki TDG tidak langsung disegel, melainkan diberi kesempatan untuk mengurus TDG tanpa penyegelan terlebih dahulu.

Namun, masalah yang dihadapi Diana tidak berhenti sampai di situ. Ia dan suaminya, Handy Sunaryo, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. Pasangan suami istri ini bahkan harus mengenakan rompi tahanan di Mapolrestabes Surabaya. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan kerja sama antara Diana dan Paul Stephnus dalam pembangunan kanopi di rumah Diana.

Kerja sama tersebut kemudian dihentikan secara mendadak, yang menyebabkan pertengkaran antara Diana dan Paul. Diana bersama suaminya kemudian melakukan perusakan terhadap mobil Paul. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Polisi menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP tentang perusakan barang. Di sisi lain, jumlah mantan karyawan CV SS yang melaporkan kasus penahanan ijazah terus bertambah. Sebanyak 31 mantan karyawan secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka menuding perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar uang jaminan jika menolak.

Daftar Aduan Mantan Karyawan CV SS

  • Puluhan mantan karyawan mengeluhkan ijazah ditahan.
  • Perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau uang jaminan.
  • 31 mantan karyawan melapor secara kolektif ke polisi.

Rangkaian Perseteruan Hukum

  • Laporan mantan karyawan terkait penahanan ijazah memicu penyelidikan.
  • Inspeksi mendadak Wakil Wali Kota Surabaya berujung penolakan.
  • Pemilik perusahaan melaporkan Wakil Wali Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE.
  • Penyegelan gudang oleh Pemkot Surabaya karena pelanggaran perizinan.
  • Laporan pemilik perusahaan ke Ombudsman terkait penyegelan gudang.
  • Penetapan tersangka kasus perusakan kendaraan.