Dua Juru Parkir Ilegal di Tanah Abang Diciduk Terkait Pemerasan Sopir Mobil Boks

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang juru parkir ilegal yang beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/5/2025). Penangkapan ini merupakan respons atas laporan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap seorang sopir mobil boks.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas pemalakan yang meresahkan di sekitar Thamrin City, Tanah Abang. Identitas kedua pelaku diketahui bernama Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25). Mereka ditangkap di lokasi kejadian saat tengah menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku tertangkap tangan ketika memaksa seorang sopir mobil boks untuk membayar sejumlah uang parkir ilegal sebesar Rp 20.000, disertai dengan ancaman," ujar Kombes Pol. Susatyo dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi aksi-aksi premanisme. Siapapun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, Sugiarto dan Tio Pangestu akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau praktik pemerasan serupa di wilayah tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Tanah Abang.