Konflik Bisnis Berujung Pidana: Pasutri di Surabaya Terjerat Kasus Perusakan Mobil
Pasangan suami istri di Surabaya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil yang melibatkan mitra bisnis mereka di kawasan perumahan elite Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Dalam laporannya, Paul menuding bahwa Diana dan Handy telah merusak mobil miliknya di kediaman mereka pada bulan September 2024. Peristiwa ini terjadi di tengah keretakan hubungan bisnis antara Paul dan pasangan tersebut.
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Diana dan Handy. Menurutnya, ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana sempat mencuat ke publik terkait kasus penahanan ijazah karyawan di CV Sentoso Seal. Namun, kasus yang menjeratnya kali ini berbeda. Diana dan suaminya diduga melakukan perusakan mobil menggunakan alat gerinda di halaman rumah mereka sendiri.
Kronologi kejadian bermula ketika Paul Sthevanus mendatangi kediaman Diana dan Handy terkait permasalahan bisnis yang sedang mereka hadapi. Namun, pertemuan tersebut berujung pada aksi perusakan mobil yang diduga dilakukan oleh Diana dan Handy.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polrestabes Surabaya akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengungkap secara jelas motif dan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini.
- Pasal yang dilanggar:
- Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
- Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.