Investor Kripto di Indonesia Tembus 13,7 Juta, Transaksi Stabil di Angka Rp 32 Triliun
Perkembangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif dengan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi yang stabil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2025, jumlah investor aset kripto mencapai 13,71 juta orang, naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 13,31 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada periode tersebut mencapai Rp 32,45 triliun. Angka ini relatif stabil jika dibandingkan dengan nilai transaksi pada Februari 2025 yang sebesar Rp 32,78 triliun. Stabilitas ini, menurut Hasan, mencerminkan kepercayaan konsumen yang terjaga dan kondisi pasar yang sehat.
OJK juga mencatat adanya 1.444 aset kripto yang diperdagangkan hingga April 2025. Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang meliputi:
- Satu bursa kripto
- Satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
- Satu pengelola tempat penyimpanan
- 19 pedagang aset kripto
Saat ini, OJK juga sedang memproses perizinan untuk 11 calon pedagang aset kripto lainnya.
Sektor aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp 650,61 triliun. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan peningkatan hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 149,25 triliun. Pertumbuhan ini juga melampaui volume transaksi pada tahun 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun, meskipun masih di bawah rekor tertinggi pada tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun. Data ini menggambarkan antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto dan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan.