Konflik Berujung Penahanan: Kontraktor Surabaya Laporkan Dugaan Perusakan oleh Klien
Kasus dugaan perusakan mobil di Surabaya berujung pada penahanan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo. Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025, setelah dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stevanus.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan kanopi di kediaman Diana dan Sunaryo. Paul Stevanus, sang kontraktor, mengklaim bahwa ia telah menyelesaikan 75% pekerjaan pembuatan kanopi otomatis di lantai 5 rumah kliennya yang berlokasi di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, pada akhir tahun 2024. Karena merasa pekerjaan telah selesai sebagian, Paul kemudian berinisiatif untuk mengambil peralatan kerjanya yang masih berada di lokasi proyek.
Menurut keterangan Paul, saat ia bersama temannya, Nimus, hendak mengambil peralatan seperti kotak alat, tabung oksigen, dan scaffolding yang disewa, Diana dan Sunaryo menghalangi. Bahkan, Paul mengaku diteriaki maling oleh Diana. Situasi semakin memanas ketika Diana diduga memerintahkan anak dan karyawannya untuk merusak ban mobil sedan dan mobil pikap yang digunakan Paul untuk mengangkut peralatannya. Akibatnya, Paul dan temannya tidak dapat meninggalkan lokasi karena kendaraan mereka mengalami kerusakan.
Paul menduga bahwa tindakan Diana dan suaminya tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan pengembalian uang muka (DP) proyek kanopi. Merasa dirugikan, Paul Stevanus kemudian melaporkan Diana, suaminya, anak mereka yang bernama Nando, dan seorang karyawan bernama Iwan atas dugaan perusakan.
Berikut adalah daftar peralatan yang akan diambil oleh Paul:
- Kotak alat
- Botol oksigen
- Scaffolding
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.