Modus Penipuan ATM: Warga Yogyakarta Kehilangan Belasan Juta Rupiah
Seorang warga Yogyakarta menjadi korban penipuan di sebuah ATM di Jalan Wates km 10, Argomulyo, Sedayu, Bantul, kehilangan uang sebesar Rp 17,5 juta. Kejadian ini bermula ketika korban, seorang wanita berusia 25 tahun berinisial EV, hendak melakukan penarikan tunai pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.52 WIB.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kartu ATM korban macet saat dimasukkan ke mesin. Upaya untuk membatalkan transaksi dan mengeluarkan kartu pun gagal. Di saat itulah, seorang pria tak dikenal menawarkan bantuan, namun justru menjebak korban dengan meminta memasukkan kombinasi sandi tertentu. Merasa curiga, korban kemudian memanggil temannya. Namun, setibanya kembali di lokasi, ia mendapati tiga pria lain di sekitar mesin ATM dengan kondisi mesin yang sudah dirusak.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke kantor bank terdekat dan meminta pemblokiran kartu ATM. Alangkah terkejutnya korban saat mengetahui bahwa saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 17,5 juta akibat penarikan tunai Rp 7,5 juta dan transfer Rp 10 juta yang tidak sah. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini di Polsek Sedayu. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ATM dan tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan di ATM:
- Periksa Kondisi Mesin ATM: Pastikan tidak ada benda mencurigakan atau tanda-tanda kerusakan pada mesin ATM.
- Lindungi PIN Anda: Tutupi keypad saat memasukkan PIN dan jangan berikan PIN kepada siapapun.
- Waspada Terhadap Orang Asing: Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di sekitar ATM. Jika ada masalah, hubungi langsung pihak bank.
- Laporkan Kejanggalan: Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar ATM, segera laporkan kepada pihak keamanan atau polisi.
- Periksa Mutasi Rekening Secara Berkala: Pantau transaksi rekening Anda secara berkala untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sah.