Penusukan Sadis di Mal Tanah Abang: Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Berencana

Penusukan Sadis di Mal Tanah Abang: Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Berencana

Sebuah peristiwa penusukan brutal menggemparkan Mal Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Seorang wanita muda, berinisial S (19), menjadi korban penusukan yang mengakibatkan luka serius. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ini terungkap setelah petugas keamanan mal menemukan korban tergeletak bersimbah darah dengan luka tusukan di tubuhnya. Kecepatan respons pihak keamanan mal dan laporan segera ke pihak kepolisian menjadi kunci penting dalam penyelidikan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang, terungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Pelaku utama, MNA (19), didorong oleh rasa sakit hati setelah hubungannya dengan korban kandas. Kejadian tersebut semakin terungkap dengan penangkapan kedua pelaku, MNA di Kalibata, Jakarta Selatan dan FF (20) di Bekasi. FF, teman MNA, turut terlibat karena mengantar pelaku menemui korban sebelum peristiwa penusukan terjadi. Peran FF dalam peristiwa ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tingkat keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan pers Minggu, 9 Maret 2025, menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berjalan cepat dan efisien berkat kerja sama tim dan informasi yang akurat dari berbagai sumber. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menambahkan bahwa MNA telah merencanakan aksinya dengan matang, terlihat dari kesengajaan MNA membawa pisau dan langsung melancarkan serangan begitu bertemu korban. Hal ini yang menjadi dasar penetapan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap MNA. Ancaman hukuman yang dihadapi MNA sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain Pasal 340 KUHP, MNA juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal ini mempertimbangkan tingkat keseriusan luka yang diderita korban. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus penusukan sadis ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Kronologi Kejadian: * Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 18.00 WIB: Penusukan terjadi di Mal Tanah Abang, Jakarta Pusat. * Petugas keamanan menemukan korban terluka parah dan segera melaporkan kejadian tersebut. * Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, MNA dan FF. * MNA didorong oleh motif sakit hati karena diputus oleh korban. * FF berperan mengantar MNA menemui korban. * Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat).

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat-tempat umum.