OJK Telisik Keterkaitan Entitas Asing dalam Bursa Kripto Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti keterkaitan antara sejumlah pedagang aset kripto lokal dengan entitas-entitas asing. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa selain Tokocrypto yang telah diketahui berafiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua pedagang aset kripto lainnya yang juga memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Informasi ini diperoleh melalui laporan keuangan yang diaudit, yang menjadi bagian dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK.

"Proses KYE ini krusial dalam memastikan transparansi dan mendorong integritas di dalam ekosistem perdagangan aset kripto," ujar Hasan Fawzi.

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dua entitas lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Upbit Indonesia diketahui merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura, sebuah grup yang memiliki izin operasional di berbagai negara di kawasan Asia.

Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporan keuangannya mencantumkan afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Keterkaitan ini menjadi perhatian OJK dalam rangka pengawasan yang lebih ketat.

OJK sendiri telah memiliki landasan hukum yang mengatur kepemilikan dan afiliasi dalam industri aset kripto, yaitu Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini secara khusus mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK tersebut mewajibkan setiap pedagang aset kripto untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi mereka kepada OJK. Kewajiban ini berlaku jika terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

"Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, serta untuk memitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto domestik," tegas Hasan Fawzi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi dan pengawasan OJK:

  • Transparansi: Pedagang aset kripto wajib melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi.
  • Akuntabilitas: Pedagang aset kripto bertanggung jawab atas operasional dan dampaknya.
  • Mitigasi Risiko: Mengurangi potensi pengaruh eksternal yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
  • KYE (Know Your Entity): Proses identifikasi dan verifikasi entitas yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
  • POJK Nomor 27 Tahun 2024: Landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.