Mahasiswi ITB Terjerat UU ITE Akibat Unggahan Meme Kontroversial
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat, kali ini menyeret seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas unggahan meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Meme tersebut diduga mengandung unsur penghinaan dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU ITE.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangkapan SSS dilakukan pada hari sebelumnya. SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, manipulasi informasi elektronik, serta pembuatan informasi elektronik palsu.
Ancaman hukuman yang menanti SSS tidak main-main. Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif dan tujuan SSS dalam membuat dan mengunggah meme tersebut.
Pihak ITB sendiri telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa mahasiswinya. Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. ITB juga memberikan pendampingan kepada SSS selama proses hukum berlangsung.
Nurlaela menambahkan bahwa orang tua SSS telah datang ke ITB dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh putri mereka. ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memberikan dukungan moral dan psikologis kepada SSS dan keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi ITB, dan pihak kampus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan yang diperlukan kepada SSS agar dapat menghadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya. ITB juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang dapat melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. UU ITE mengatur tentang berbagai aktivitas online, termasuk penyebaran informasi yang dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran kesusilaan. Setiap individu bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah atau bagikan di media sosial. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat berakibat pada sanksi pidana yang serius.