Konflik di Tempat Kerja Berujung Laporan Polisi dan Tuntutan Ganti Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kasus perselisihan antar rekan kerja di Bekasi Utara, Kota Bekasi, memasuki babak baru dengan saling lapor ke pihak kepolisian. Husnul Khatimah, seorang wanita yang terlibat adu mulut dengan rekannya berinisial IAP (23), kini dihadapkan pada tuntutan uang damai sebesar Rp 40 juta.

Kejadian bermula pada tanggal 15 Maret 2025, ketika Husnul meminta bantuan rekan-rekannya untuk memindahkan barang di tempat kerja. Situasi memanas ketika seorang rekan kerja menyarankan agar semua membantu Husnul agar terhindar dari aduan ke atasan. Merasa perlu membela diri, Husnul menyatakan bahwa dirinya tidak berniat mengadukan siapapun, termasuk informasi mengenai rekan kerja yang berencana mengundurkan diri.

Pernyataan Husnul ini memicu reaksi dari IAP yang merasa tersinggung. IAP kemudian mendekati Husnul dan menyenggol bahunya, menyebabkan Husnul terdorong ke belakang. Ketika Husnul mempertanyakan tindakan IAP, IAP justru menjambak rambutnya. Akibatnya, keduanya terlibat perkelahian yang menyebabkan luka ringan.

Pasca-kejadian, IAP melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan (LP/B/554/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya). Merasa tidak terima, Husnul kemudian melaporkan balik IAP pada tanggal 8 Mei 2025 (LP/B/1.009/V/2025/SPKT/.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya).

Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 9 Mei 2025 di Polres Metro Bekasi Kota menemui jalan buntu. IAP bersikeras meminta uang damai sebesar Rp 40 juta sebagai syarat penyelesaian masalah. Kesni Solehah (44), ibu dari Husnul, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut dan mempertanyakan dari mana ia bisa mendapatkan uang sejumlah itu.

Kesni berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.