Disperindag Kalsel Tegaskan Penindakan Toko Mama Khas Banjar Sesuai Aturan Perlindungan Konsumen
Polemik terkait kasus hukum yang melibatkan Toko Mama Khas Banjar dan pemiliknya, Firli Norachim, terus bergulir di masyarakat Kalimantan Selatan. Sejumlah pihak menilai penindakan terhadap UMKM tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Disperindag Kalsel, Sulkan, menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum terhadap Toko Mama Khas Banjar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, khususnya dalam rangka melindungi hak-hak konsumen. Sulkan menjelaskan, kewajiban mencantumkan label kedaluwarsa pada setiap produk yang dijual merupakan hal mendasar yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
"Ini bukan persoalan kecil. Tindakan kepolisian sudah sesuai prosedur untuk menjamin standar kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat," ujar Sulkan dalam keterangan persnya.
Sulkan menjelaskan kronologi kejadian, bermula dari laporan konsumen yang merasa dirugikan. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan inspeksi ke Toko Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru. Hasilnya, ditemukan sejumlah produk yang tidak dilengkapi dengan label kedaluwarsa.
"Produk-produk di toko tersebut tidak memiliki informasi lengkap sesuai ketentuan, dan yang paling krusial adalah tidak adanya keterangan tanggal kedaluwarsa," imbuh Sulkan.
Lebih lanjut, Sulkan mengungkapkan bahwa Disperindag Kalsel sebenarnya telah memberikan surat peringatan kepada Toko Mama Khas Banjar terkait dengan regulasi penjualan produk. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya konsumen melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan agar toko ini mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan konsumen," tegas Sulkan.
Merespons polemik yang berkembang di masyarakat, Sulkan mengimbau agar masyarakat bijak dalam menyikapi kasus ini, terutama dalam memberikan komentar di media sosial.
"Opini negatif yang berkembang di media sosial seringkali menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terkait penegakan hukum yang sudah berjalan sesuai prosedur," pungkas Sulkan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Toko Mama Khas Banjar dilaporkan ke Polda Kalsel pada 6 Desember 2024 oleh seorang konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil Firli Norachim, pemilik toko, untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel menyita sebanyak 35 produk sebagai barang bukti. Temuan produk tanpa tanggal kedaluwarsa tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan Firli. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
Sebagai imbas dari kasus hukum yang menjerat pemiliknya, Toko Mama Khas Banjar berhenti beroperasi sejak tanggal 1 Mei 2025. Penutupan ini bukan disebabkan oleh penurunan omzet penjualan, melainkan karena Firli harus menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.