Dua Bersaudara di Medan Diduga Kirim Jenazah Bayi Hasil Inses Melalui Layanan Ojek Online
Medan, Sumatera Utara digegerkan dengan kasus pengiriman jenazah bayi melalui layanan ojek online (ojol). Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik, Reynaldi (24) dan Najma Hamida (21), terkait kasus ini. Keduanya diduga kuat sebagai orang tua dari bayi tersebut dan melakukan hubungan sedarah (inses).
Kasus ini bermula ketika sebuah paket mencurigakan tiba di Masjid Jamik Jalan Ampera III, Medan Timur pada Kamis (8/5). Paket tersebut ternyata berisi jenazah bayi yang sudah tidak bernyawa. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kematian bayi tersebut. "Kita masih menunggu hasil scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa Reynaldi memesan ojol pada Kamis (8/5) pagi sekitar pukul 06.14 WIB dengan tujuan Jalan Ampera III. Ia menggunakan nama samaran Rudi sebagai pemesan dan menciptakan nama penerima fiktif, Putry, yang ternyata adalah akun milik Najma. Kombes Gidion menambahkan, "Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi Ojol tersebut. Setelah sampai diletakkan di sini (masjid), marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama P (Putry) dan R (Rudi) sesuai dalam aplikasi ojol tersebut. Aslinya adalah R dan NH. Yang memiliki ide untuk mengirim paket mayat bayi tersebut adalah abangnya, R."
Motif di balik tindakan keji ini adalah untuk menghindari tanggung jawab. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berharap jenazah bayi tersebut ditemukan oleh marbot masjid dan segera dimakamkan, mengingat lokasi masjid berdekatan dengan area pemakaman. Reynaldi bahkan mencari lokasi masjid tersebut secara acak melalui mesin pencari Google.
"Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan," kata Iptu Dearma.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan inses antara Reynaldi dan Najma. Keduanya tidak tinggal bersama, namun Reynaldi sering mengunjungi adiknya dan melakukan hubungan badan.
"Nggak tinggal bareng, cuman berulang kali melakukan hubungan badan," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan kronologi kejadian. Najma mengetahui dirinya hamil pada Januari 2025. Pada 3 Mei 2025, ia melahirkan bayi tersebut secara prematur di Barak Tambunan Sicanang, Medan Belawan. Najma melahirkan sendiri dan membersihkan diri tanpa bantuan medis.
Pada 7 Mei 2025, Najma membawa bayinya ke RS Delima Martubung. Dokter menyatakan bahwa bayi laki-laki tersebut mengalami kurang gizi karena prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, Najma menolak karena takut tidak memiliki data keluarga dan membawa bayinya kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan.
Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia pada 7 Mei sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, pada 8 Mei sekitar pukul 00.30 WIB, Najma dan Reynaldi membawa jenazah bayi tersebut ke sebuah hotel di daerah Brayan. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan ojol untuk mengirim jenazah bayi tersebut ke Masjid Jamik Jalan Ampera III.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.