Dua Proyek PLTA di Jawa Barat Maju ke Tahap AMDAL Usai Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang

Dua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Jawa Barat, yaitu PLTA Cibuni 3 dan PLTA Cimandiri 3, selangkah lebih dekat menuju realisasi. PT Berkat Cawan Energi (BCE), pengembang proyek, telah berhasil mengamankan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah.

Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi BCE untuk melanjutkan proyek ke tahap berikutnya, yaitu penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengajuan izin pengambilan air (SIPA). PKKPR sendiri merupakan izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

PLTA Cibuni 3 direncanakan akan memanfaatkan potensi aliran Sungai Cibuni yang melintasi wilayah Kecamatan Cidadap (Kabupaten Sukabumi), Agrabinta, dan Cijati (Kabupaten Cianjur). Sementara itu, PLTA Cimandiri 3 akan dibangun di Warungkiara dan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Albert Junior, pemilik BCE, mengungkapkan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan energi hijau berbasis potensi lokal. Ia menekankan bahwa pemilihan lokasi proyek telah melalui studi kelayakan teknis dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif.

"Pengamanan PKKPR untuk dua proyek PLTA strategis ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung transisi energi bersih nasional," kata Albert dalam keterangan resminya.

BCE telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah Sukabumi dan Cianjur serta berbagai instansi teknis terkait. Perusahaan juga bekerja sama dengan PT PLN untuk memastikan integrasi teknis ke dalam sistem distribusi kelistrikan.

Dalam tahap awal pengembangan proyek, BCE telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. Dukungan dari kepala desa dan camat setempat juga telah diperoleh melalui surat resmi, yang dilampirkan sebagai bagian dari proses perizinan.

Dari sisi legalitas ruang, BCE telah mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini menjadi dasar dalam pengurusan PKKPR.

BCE menekankan bahwa pengembangan PLTA Cibuni 3 dan Cimandiri 3 akan dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perusahaan berharap kedua proyek ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah proyek.

Berikut adalah poin-poin penting terkait proyek ini:

  • Nama Proyek: PLTA Cibuni 3 dan PLTA Cimandiri 3
  • Pengembang: PT Berkat Cawan Energi (BCE)
  • Status: Mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Tahap Selanjutnya: Penyusunan AMDAL dan pengajuan SIPA
  • Lokasi PLTA Cibuni 3: Sungai Cibuni (Kecamatan Cidadap, Agrabinta, Cijati)
  • Lokasi PLTA Cimandiri 3: Warungkiara dan Jampangtengah (Kabupaten Sukabumi)

Proyek ini diharapkan dapat menjadi kontribusi signifikan dalam upaya transisi energi bersih di Indonesia dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.