Pendaki Wanita di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan di Gunung Bawakaraeng, Pelaku Dibekuk
Dugaan Tindak Asusila Gegerkan Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng
Kasus dugaan tindak asusila menggemparkan jalur pendakian Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MY (19) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang pendaki wanita di bawah umur, berinisial IA (12). Peristiwa memilukan ini terjadi di tengah kondisi korban yang mengalami hipotermia.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/4) sekitar pukul 23.00 WITA di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, yang terletak di Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat. Saat itu, korban bersama rombongan temannya sedang dalam perjalanan turun gunung.
Kronologi kejadian bermula ketika korban dan rombongannya beristirahat di Pos 8 untuk mengemasi perlengkapan pendakian mereka. Tiba-tiba, pelaku mendatangi mereka dan mengaku sebagai penjaga pos. Ia mempertanyakan keberadaan rombongan tersebut, namun korban dan teman-temannya tidak menghiraukannya. Setelah selesai berkemas, mereka melanjutkan perjalanan turun ke Pos 7.
Di Pos 7 inilah, korban mengalami hipotermia akibat suhu dingin yang ekstrem. Saat korban dan teman-temannya sedang beristirahat untuk memulihkan kondisinya, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari arah samping kiri. Korban berusaha melepaskan diri, namun kondisinya yang lemah akibat hipotermia membuatnya kesulitan.
Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Aksi bejat pelaku terhenti ketika teman korban datang dan berteriak, membuat pelaku melepaskan pelukannya.
"Motif pelaku karena bernafsu setelah melihat korban," jelas AKP Andi Rahmatullah.
Trauma Mendalam dan Proses Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (8/5).
"Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut," imbuh Rahmatullah.
Atas perbuatannya, MY terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 juncto 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Fakta-fakta Penting:
- Lokasi: Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
- Waktu Kejadian: Minggu, 20 April, sekitar pukul 23.00 WITA.
- Korban: IA (12), seorang pendaki wanita di bawah umur.
- Pelaku: MY (19), seorang pria yang mengaku sebagai penjaga pos.
- Dakwaan: Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.