Istana Menyayangkan Meme Presiden, Namun Percayakan Proses Hukum Mahasiswi ITB pada Polri

Istana Tanggapi Kasus Meme Mahasiswi ITB: Persatuan Bangsa Diutamakan

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan rasa prihatin atas beredarnya meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo yang diunggah oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). Kendati demikian, Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan berbagai ekspresi atau pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya.

"Tentu kami menyayangkan hal tersebut. Ruang ekspresi seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan sesuatu yang menjurus pada penghinaan atau ujaran kebencian," ujar Hasan Nasbi di kawasan Menteng, Jakarta, pada Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo lebih memilih untuk terus menyuarakan persatuan dan kesatuan bangsa. "Beliau terus-menerus menyuarakan persatuan, mengajak semua pihak untuk saling merangkul agar bangsa ini dapat bergerak maju," tambahnya.

Proses Hukum Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Mengenai proses hukum yang kini menjerat mahasiswi ITB tersebut, Hasan menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap agar mahasiswi yang bersangkutan dapat dibina, mengingat usianya yang masih muda.

"Jika ada pasal-pasal yang dilanggar, tentu kami serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dari sudut pandang pemerintah, alangkah baiknya jika anak muda seperti ini dibina, bukan dihukum. Semangat yang berlebihan pada usia muda perlu diarahkan dengan baik," ungkap Hasan.

Penangkapan Mahasiswi ITB Sempat Viral

Sebelumnya, penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS ini menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan dari akun X @MurtadhaOne1 viral. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang mahasiswi ITB diamankan oleh Bareskrim karena membuat meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.

"Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat," tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Polri Konfirmasi Penangkapan

Pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan berinisial SSS terkait unggahan meme tersebut. Saat ini, SSS sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.