Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Impor Singkong di Tengah Keluhan Petani

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan impor singkong yang dinilai merugikan petani lokal. Wacana pelarangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong serta tapioka menjadi fokus utama pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang berpihak pada petani singkong dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan daerah, serta dinamika perdagangan global. Pembahasan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang memberikan landasan hukum untuk pengendalian ekspor dan impor.

Menurut Isy Karim, pembahasan Lartas akan diprioritaskan setelah kondisi ekonomi global membaik. Keputusan akhir akan diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait importasi singkong.

Langkah pemerintah ini dipicu oleh kondisi kebanjiran singkong di pasar domestik, yang menyebabkan harga jual di tingkat petani merosot hingga Rp 1.000 per kilogram. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menyampaikan peringatan keras kepada importir yang lebih memilih singkong impor daripada produk lokal. Mentan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan petani kecil.

"Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar," tegas Amran.

Sebelumnya, ribuan petani di Lampung menggelar aksi protes menuntut stabilisasi harga singkong. Mereka mendesak realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung terkait standar harga singkong Rp 1.400 dan rafaksi maksimal 15 persen. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang masih membeli singkong di bawah harga standar dengan potongan yang tidak sesuai.

Poin-Poin Utama:

  • Pemerintah mempertimbangkan pembatasan impor singkong untuk melindungi petani lokal.
  • Kemenko Perekonomian akan memimpin rapat koordinasi dengan Kemendag dan pihak terkait.
  • Kemendag terbuka terhadap masukan dan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi global.
  • Mentan memperingatkan importir yang lebih memilih singkong impor.
  • Petani Lampung menggelar aksi protes menuntut stabilisasi harga singkong.

Tuntutan Petani Lampung:

  • Realisasi SKB Gubernur Lampung terkait standar harga singkong Rp 1.400.
  • Rafaksi maksimal 15 persen.
  • Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan harga singkong dan melindungi kesejahteraan petani.

Penurunan harga singkong secara drastis telah menimbulkan kerugian besar bagi petani di berbagai daerah. Kondisi ini diperparah dengan praktik impor singkong yang dianggap tidak terkendali. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk menstabilkan harga singkong dan melindungi kepentingan petani lokal.