Pengusaha Amerika Serikat Soroti Kompleksitas Regulasi dan Perizinan di Indonesia
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha Amerika Serikat (AS) terkait sejumlah regulasi dan prosedur di Indonesia yang dianggap menghambat kelancaran bisnis. Keluhan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses perizinan yang rumit hingga penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyampaikan bahwa isu-isu ini telah menjadi perhatian pengusaha AS jauh sebelum wacana penerapan tarif impor balasan oleh pemerintahan Donald Trump mencuat. Menurutnya, hambatan-hambatan non-tarif seperti kuota impor, aturan TKDN, dan kerumitan perizinan secara signifikan mempersulit aktivitas perdagangan antara kedua negara. Keluhan ini disampaikan dalam konferensi pers di The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/5/2025).
Kadin memandang keluhan ini sebagai masukan berharga bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan deregulasi dan penyederhanaan regulasi. Meskipun demikian, Anindya menekankan pentingnya menjaga kepentingan industri dalam negeri di tengah upaya perbaikan iklim investasi. Kadin secara aktif mendorong implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai solusi untuk mempermudah proses bisnis dan perizinan. Namun, implementasi UU ini juga perlu dicermati secara seksama, mengingat Kadin mewakili beragam kepentingan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Senada dengan Anindya, Wakil Ketua Umum Bidang Strategis Kadin, Erwin Aksa, menyoroti keluhan lain yang disampaikan oleh pengusaha dan perwakilan pemerintah AS terkait hambatan non-tarif (Non-Tariff Barriers/NTBs). Ia mencontohkan proses asesmen perusahaan susu yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun sejak pengajuan. Selain itu, masalah terkait impor daging, sertifikasi halal, dan birokrasi yang dianggap menghambat perusahaan AS untuk beroperasi di Indonesia juga menjadi perhatian utama.
Erwin Aksa juga menyinggung kebijakan TKDN yang dianggap sebagai kendala bagi pengusaha AS, terutama dalam kasus produk-produk seperti Apple. Pemerintah AS memberikan perhatian besar terhadap isu-isu ini dan Kadin berharap dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia dapat memberikan relaksasi dan kemudahan yang lebih baik bagi investasi AS. Tujuannya adalah untuk meningkatkan volume pembelian barang-barang Amerika dan memastikan perlakuan tarif yang adil bagi Indonesia, setara dengan negara-negara sahabat AS lainnya.
Secara lebih rinci, beberapa poin yang menjadi perhatian pengusaha AS adalah:
- Proses Perizinan: Prosedur yang panjang dan berbelit-belit dalam memperoleh izin usaha dan izin impor.
- Kebijakan TKDN: Aturan yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam produk-produk tertentu.
- Kuota Impor: Pembatasan kuantitas produk pertanian dan produk lainnya yang diizinkan masuk ke Indonesia.
- Hambatan Non-Tarif (NTBs): Regulasi dan prosedur yang menghambat perdagangan, seperti proses asesmen yang lama dan persyaratan sertifikasi halal.
Kadin berharap pemerintah Indonesia dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi hambatan-hambatan ini dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengusaha AS. Dengan demikian, hubungan ekonomi antara kedua negara dapat semakin erat dan saling menguntungkan.