Satpol PP Jakarta Barat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Palmerah, Dua Orang Diamankan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Terbaru, dua orang penjual obat ilegal berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, dilaksanakan pada Kamis (8/5/2025) dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 butir tramadol dan 5 butir heximer dari tangan kedua penjual.
"Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal ini, Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir tramadol dan 5 butir heximer," ujar keterangan resmi dari Satpol PP Jakarta Barat.
Kedua penjual obat ilegal tersebut kini telah diserahkan ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
Satpol PP Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Sejak Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakarta Barat telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai operasi penertiban.
"Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butir dari Januari 2025 sampai dengan Mei 2025," terang pihak Satpol PP Jakarta Barat.
Berikut adalah rincian kegiatan penertiban obat keras ilegal yang telah dilakukan Satpol PP Jakarta Barat:
- Lokasi: Jalan KS Tubun Raya, Palmerah, Jakarta Barat
- Waktu: Kamis, 8 Mei 2025
- Jumlah Pelaku yang Diamankan: 2 orang
- Barang Bukti: 45 butir tramadol dan 5 butir heximer
- Tindakan Lanjutan: Pembinaan di Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Jakarta Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal, dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.