Google Capai Kesepakatan 22,7 Triliun Rupiah dalam Kasus Pelanggaran Privasi di Texas

Raksasa teknologi Google telah menyetujui pembayaran senilai hampir 1,4 miliar dolar AS, atau setara dengan 22,7 triliun rupiah, kepada negara bagian Texas, Amerika Serikat, sebagai penyelesaian atas gugatan pelanggaran privasi data yang diajukan oleh negara bagian tersebut. Kesepakatan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi konsumen di era digital.

Gugatan yang diajukan Paxton pada tahun 2022 menuduh Google secara sistematis mengumpulkan dan melacak data pribadi pengguna secara ilegal. Tuduhan ini mencakup berbagai aktivitas pengumpulan data, termasuk pelacakan lokasi, riwayat pencarian pribadi, serta data suara dan pengenalan wajah melalui berbagai produk dan layanan Google. Jaksa Agung Paxton menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar tidak berada di atas hukum dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran privasi data warga Texas.

Kesepakatan ini mencakup dua tuntutan hukum berbeda yang diajukan terhadap Google. Paxton menekankan bahwa nilai penyelesaian ini jauh melampaui penyelesaian serupa yang pernah dicapai oleh negara bagian lain dalam kasus pelanggaran privasi data. Sebagai perbandingan, hampir setahun sebelumnya, Paxton juga berhasil mencapai kesepakatan senilai 1,4 miliar dolar AS dengan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas tuduhan penggunaan data biometrik pengguna secara ilegal.

Menurut Paxton, penyelesaian senilai 1,375 miliar dolar AS ini merupakan kemenangan besar bagi privasi warga Texas dan mengirimkan pesan yang jelas kepada perusahaan teknologi bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi serius jika menyalahgunakan kepercayaan konsumen. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi negara bagian lain untuk mengambil tindakan serupa terhadap perusahaan yang melanggar privasi data.

Sebagai tanggapan atas kesepakatan ini, juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan bahwa perusahaan tidak mengakui adanya pelanggaran atau tanggung jawab hukum. Castaneda menjelaskan bahwa penyelesaian ini mencakup tuduhan yang berkaitan dengan pengaturan penyamaran (incognito mode) di peramban Chrome, informasi tentang pelacakan lokasi di Google Maps, dan data biometrik yang terkait dengan layanan Google Photos.

Castaneda juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan produk yang diwajibkan sebagai bagian dari penyelesaian ini. Menurutnya, semua kebijakan privasi yang relevan telah diumumkan atau diterapkan jauh sebelumnya. Google menyatakan bahwa penyelesaian ini menutup sejumlah tuduhan lama, banyak di antaranya telah ditangani di tempat lain, dan terkait dengan kebijakan yang telah lama diperbarui. Perusahaan menyatakan kegembiraannya atas penyelesaian masalah ini dan berkomitmen untuk terus membangun sistem kontrol privasi yang kuat dalam layanannya.

Berikut poin-poin utama dari berita ini:

  • Penyelesaian Gugatan: Google setuju membayar 22,7 triliun rupiah kepada Texas.
  • Tuduhan Pelanggaran: Pengumpulan dan pelacakan data pribadi pengguna secara ilegal.
  • Jenis Data: Lokasi, riwayat pencarian, data suara, dan pengenalan wajah.
  • Pernyataan Jaksa Agung: Perusahaan teknologi tidak kebal hukum.
  • Tanggapan Google: Tidak mengakui pelanggaran, kebijakan privasi sudah diperbarui.
  • Cakupan Penyelesaian: Mode penyamaran Chrome, pelacakan lokasi Maps, data biometrik Photos.