Efisiensi Anggaran, Aceh Utara Alihkan Dana Seremonial ke Pembangunan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan merasionalisasi anggaran sebesar Rp 131,2 miliar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara dan daerah.

Fokus utama rasionalisasi anggaran ini adalah pada pos-pos yang dianggap kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, studi banding, serta biaya percetakan dan publikasi. Implementasi Inpres ini juga mencakup pengurangan signifikan pada anggaran perjalanan dinas, mencapai hingga 50 persen. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, dana yang dirasionalisasi berasal dari berbagai pos belanja, meliputi:

  • Perjalanan dinas: Rp 18,3 miliar
  • Pembayaran listrik: Rp 314 juta
  • Alat tulis kantor: Rp 175 juta
  • Pakaian dinas: Rp 126 juta
  • Sewa kendaraan: Rp 2,8 miliar
  • Belanja lainnya: Rp 112.282.200

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Murthala, menjelaskan bahwa seluruh dana yang berhasil dirasionalisasi akan dialihkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, terutama di sektor infrastruktur. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.

Inisiatif efisiensi anggaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dikeluarkan sejak Januari 2025. Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran dan mengalokasikan dana tersebut ke sektor-sektor pembangunan yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya realokasi anggaran ini, diharapkan pembangunan di Aceh Utara dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.