Penyesuaian Jadwal Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Selama Libur Waisak 2025
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan adanya penyesuaian jadwal operasional pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2025 yang merupakan hari libur nasional.
Melalui pengumuman resmi yang disiarkan melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, diinformasikan bahwa pelayanan BPKB akan ditiadakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal mulai hari Rabu, 14 Mei 2025.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Waisak Tahun 2025, pelayanan BPKB pada hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Mei 2025, akan ditutup. Pelayanan BPKB akan kembali dibuka pada hari Rabu, 14 Mei 2025," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Layanan penerbitan BPKB merupakan layanan penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja membeli kendaraan bermotor atau yang perlu mengganti BPKB lama yang telah rusak atau hilang. Dalam proses pengurusan BPKB, selain menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemohon juga perlu memperhatikan biaya administrasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Biaya penerbitan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan BPKB baru:
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga: Rp 225.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan
Diharapkan informasi ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana mengurus BPKB dalam waktu dekat, agar dapat menyesuaikan jadwal kedatangan ke kantor pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.