Pemerintah Tegaskan Pembubaran Ormas Anarkis Sesuai Instruksi Presiden

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan kekerasan dan meresahkan masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ormas yang terbukti melanggar hukum dapat dibubarkan, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Instruksi yang jelas dari Presiden adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Bima Arya. Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk tindakan kekerasan yang dapat berujung pada pembubaran organisasi tersebut.

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan aktivitas ormas yang meresahkan, Kemendagri telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari Bupati/Walikota hingga Gubernur, untuk membuka hotline atau kanal pengaduan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

"Jika ada indikasi pelanggaran, silakan ditangani oleh kepala daerah. Bupati, Walikota, dan Gubernur harus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani masalah ini," tegas Bima Arya.

Wamendagri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan ormas yang bertindak anarkis. Ia menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pemerintah pusat, lanjut Bima Arya, juga telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Panglima TNI, dan Kapolri untuk memperkuat penanganan ormas yang meresahkan. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tegas dapat diambil secara bersama-sama dan efektif.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum.