Hakim Kasus Ronald Tannur Pilih Jalani Hukuman: Erintuah Damanik dan Mangapul Tak Ajukan Banding
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan, telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mereka. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum kedua hakim, Philipus Harapenta Sitepu, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Philipus menjelaskan bahwa Erintuah dan Mangapul mengambil keputusan tersebut setelah berdiskusi dengan tenang selama proses pemindahan mereka dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada tanggal 9 Mei 2025. Kliennya memilih untuk fokus pada perbaikan diri dan keluarga daripada melanjutkan proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Philipus juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Ia berharap agar Erintuah dan Mangapul diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan terkait kematian Dini Sera Afrianti. Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Putusan kontroversial ini memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap integritas peradilan.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Erintuah dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo menerima vonis yang lebih berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan rincian sebagai berikut:
- Erintuah Damanik menerima SGD 116 ribu.
- Mangapul menerima SGD 36 ribu.
- Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.