Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Dua Remaja Bersenjata Tajam di Jakarta Pusat
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Kedua remaja tersebut, yang diketahui berinisial D (19) dan A (15), diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Komisaris Willian Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi "Cepu" dari Satuan Samapta.
"Saat patroli, tim kami mencurigai sekelompok remaja. Setelah didekati, dua di antaranya langsung diamankan karena membawa celurit," ujar Komisaris Willian.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Selain mengamankan kedua remaja, polisi juga menyita barang bukti berupa empat bilah celurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Kedua remaja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Senen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat ini diapresiasi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang lebih besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya peran serta keluarga dalam mencegah kenakalan remaja dan keterlibatan dalam tindak kriminal. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama di malam hari.
"Kami mohon kepada para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Arahkan mereka pada kegiatan positif yang dapat membentuk masa depan mereka," kata Kombes Susatyo.
Kombes Susatyo juga mengingatkan bahwa aksi tawuran tidak memberikan manfaat apapun, justru berpotensi menimbulkan luka fisik, bahkan kematian. Ia berharap para remaja dapat memahami risiko yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah maksimal 10 tahun penjara.
"Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tentang masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya," pungkas Kombes Susatyo.