Mantan Penyidik KPK Soroti Dugaan Manuver Sistematis Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, yang dikenal dengan julukan "Raja OTT", melontarkan kritik keras terhadap tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Harun menduga ada upaya sistematis yang dilakukan Firli untuk menghambat proses penyidikan.

Pernyataan Harun ini muncul setelah kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut, padahal saat itu Harun Masiku dan Hasto belum berhasil diamankan. Harun menilai, kesaksian Rossa membuka fakta baru mengenai adanya indikasi perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

"Kesaksian AKBP Rossa ini sangat penting untuk membuka tabir secara jelas mengenai upaya perintangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu pada saat itu. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh seorang penyidik yang jujur dan berintegritas tinggi," ujar Harun.

Harun meyakini bahwa tindakan Firli mengumumkan OTT tersebut bukan tanpa alasan. Ia menduga ada upaya sistematis untuk mengganggu dan menghambat kerja tim penyidik KPK. Menurutnya, pengumuman OTT yang dilakukan Firli dalam waktu singkat, saat tim masih berupaya mengamankan pihak-pihak yang terlibat, menimbulkan kecurigaan.

"Kesaksian tersebut mengungkap adanya upaya sistematis yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, yang mengumumkan adanya OTT dalam waktu yang sangat singkat. Padahal, tim sedang berjibaku di lapangan untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat," tegas Harun.

Harun mendesak KPK untuk segera memeriksa Firli Bahuri guna mengungkap motif di balik tindakannya tersebut. Ia menilai, pengumuman OTT sebelum Harun Masiku dan Hasto berhasil ditangkap menimbulkan pertanyaan besar.

"KPK harus segera memeriksa Firli Bahuri untuk mengukur niat dan motif yang bersangkutan melakukan ekspose dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, yang kemudian juga melakukan konferensi pers ke publik," jelasnya.

Lebih lanjut, Harun menyatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Firli sengaja membocorkan informasi OTT untuk kepentingan pihak tertentu, KPK harus berani menetapkan Firli sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan.

"Jika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan adalah termasuk skenario untuk membocorkan ke pihak-pihak lain yang sedang diburu oleh tim KPK, maka KPK dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka upaya perintangan penyidikan," pungkas Harun.

Dalam persidangan yang sama, AKBP Rossa Purbo Bekti juga mengungkapkan bahwa setelah pengumuman OTT oleh Firli, satu tim satuan tugas (satgas) yang bertugas dalam kasus tersebut diganti. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Berikut poin-poin penting dari kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti:

  • Firli Bahuri mengumumkan OTT secara sepihak sebelum Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ditangkap.
  • Rossa mempertanyakan alasan pengumuman OTT tersebut, karena pihak-pihak yang terlibat belum diamankan.
  • Satu tim satgas yang bertugas dalam kasus tersebut diganti setelah pengumuman OTT.

Keterangan ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Publik kini menanti langkah konkret dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan yang muncul dalam persidangan tersebut.