Investasi Dubai Mengalir ke IKN: Hotel dan Perkantoran Siap Dibangun di Lahan 10 Hektare
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menunjukkan geliatnya dengan masuknya investasi dari Uni Emirat Arab. Investor asal Dubai telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Otorita IKN untuk merealisasikan proyek pembangunan di lahan seluas 10 hektare. Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN, yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari MoU tersebut akan segera dibahas secara mendalam.
Fokus utama investasi dari Dubai ini adalah pembangunan mix-used yang mencakup berbagai fasilitas penting. Rencananya, di atas lahan seluas 10 hektare tersebut akan berdiri hotel bertaraf internasional, kompleks perkantoran modern, dan pusat kuliner yang diharapkan menjadi daya tarik baru di IKN. Skema investasi yang digunakan adalah investasi langsung (direct investment), menunjukkan komitmen investor Dubai untuk berperan aktif dalam pembangunan IKN.
Selain mengandalkan investasi swasta, pembangunan IKN juga ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi bagi pengembangan kawasan ibu kota baru. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur utama seperti jalan tol, istana wakil presiden, dan masjid. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman fokus pada pembangunan kawasan apartemen.
Otorita IKN juga telah memulai proses lelang atau tender untuk proyek-proyek baru, termasuk kawasan legislatif dan yudikatif, serta hunian bagi hakim dan anggota DPR. Diharapkan, penandatanganan kontrak untuk proyek-proyek ini dapat dilakukan pada tanggal 21 Mei mendatang. Targetnya, seluruh proyek tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028.
Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga menjadi bagian penting dari strategi pendanaan IKN. Skema ini akan diterapkan untuk pembangunan jalan kawasan serta hunian, termasuk rumah sewa (rented houses) dan apartemen. Proses KPBU ini melibatkan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan terkait pembangunan jalan dan hunian, sehingga tidak memerlukan proses tender lebih lanjut.
Secara rinci, berikut adalah beberapa aspek penting dalam pembangunan IKN:
- Infrastruktur Dasar: Pembangunan jalan tol, istana wakil presiden, dan masjid oleh Kementerian PUPR.
- Perumahan: Pembangunan kawasan apartemen oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Fasilitas Publik: Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, termasuk hunian bagi hakim dan anggota DPR melalui proses tender.
- Hunian: Pembangunan rumah sewa (rented houses) dan apartemen melalui skema KPBU.
Dengan kombinasi investasi swasta, APBN, dan skema KPBU, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.