Warga Pulau Sapeken Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah
Aksi protes mewarnai Desa Saur Saebus, Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Puluhan warga melakukan penyegelan terhadap kantor desa pada 8 April 2025 lalu. Aksi ini merupakan buntut kekecewaan warga terhadap lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah yang telah mereka bayar.
Kemarahan warga memuncak lantaran dana yang telah disetorkan untuk pengurusan sertifikat, sebesar Rp 400.000 per orang, tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, uang tersebut telah diserahkan sejak lama kepada mantan Kepala Desa (Kades) MS. Aksi penyegelan diawali dengan orasi di depan kantor desa, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan palang kayu di pintu masuk dan spanduk bertuliskan "Disegel Masyarakat".
Menurut Suayyub, salah seorang orator aksi, penyegelan ini merupakan bentuk protes atas kinerja mantan Kades yang dianggap lalai dalam menunaikan janjinya. Ia mengungkapkan, warga telah berulang kali menagih janji penyelesaian sertifikat tanah. Aksi ini bukan kali pertama dilakukan. Pada 17 April 2024, warga juga pernah melakukan demonstrasi serupa di kantor desa.
Saat itu, pihak desa berjanji sertifikat akan selesai pada Mei 2025 atau uang akan dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tak kunjung terbit. Warga menuntut agar sertifikat segera diselesaikan, atau uang yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya.
Camat Pulau Sapeken, Aminullah, membenarkan adanya aksi penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tuntutan warga ditujukan kepada mantan Kades, sementara jabatan Kades saat ini diisi oleh seorang Penjabat (PJ) yang tidak memiliki informasi detail mengenai permasalahan tersebut. Pihak kecamatan dan PJ Desa telah berupaya menindaklanjuti masalah ini dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Menurut Aminullah, proses Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebenarnya telah selesai dan semua objek tanah di Desa Saur Saebus telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, proses Penerbitan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum dapat dilanjutkan karena adanya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian terkait laporan warga terhadap mantan Kades. Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan kepolisian sektor (Polsek) setempat untuk membuka segel kantor desa agar pelayanan publik dapat kembali berjalan.