Konflik Warisan Berujung Maut di Tangerang Selatan: Seorang Pria Diduga Habisi Nyawa Kakak Kandung
Tangerang Selatan digegerkan dengan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan hubungan darah. Seorang pria berinisial F (52) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian kakak kandungnya, N (65), dalam sebuah insiden tragis yang terjadi di sebuah warung kelontong di kawasan Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh perselisihan harta warisan yang telah berlangsung lama. Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, konflik bermula ketika korban, N, diduga menggadaikan rumah warisan keluarga tanpa membagikan hasil penjualannya kepada tersangka, F. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dan perasaan sakit hati pada diri tersangka.
"Konflik yang berkepanjangan terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orang tua dari korban dan tersangka," ujar AKBP Victor dalam konferensi pers.
Kekesalan tersangka semakin memuncak karena merasa sering direndahkan oleh korban. Kondisi ini kemudian mendorong tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya.
"Hal ini kemudian menimbulkan rasa kesal dari tersangka, mengakibatkan tersangka kemudian menimbulkan niat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas AKBP Victor.
Korban ditemukan tewas pada hari Rabu (30/4/2025) di warung kelontong miliknya yang terletak di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang saksi mata, Jefri (58), yang merupakan warga setempat, mengaku mendengar teriakan seorang wanita sebelum menemukan tersangka di lokasi kejadian. Saksi melihat tersangka sedang membersihkan darah dari senjata yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
"Saya kira ada yang kecelakaan motor, ternyata pas keluar, teman saya F lagi ngelap darah di senjatanya," kata Jefri.
Jefri juga sempat melihat korban dalam kondisi terluka parah di bagian leher. Ia kemudian berusaha memberitahu istri korban, namun tidak menemukan siapa pun di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait motif dan kronologi pembunuhan.