Pembunuhan di Tangerang Selatan: Warisan dan Sakit Hati Jadi Pemicu
Kasus pembunuhan yang menggemparkan di Tangerang Selatan akhirnya terungkap. F, seorang pria berusia 52 tahun, ditangkap atas dugaan membunuh kakak kandungnya sendiri, N yang berusia 65 tahun. Motif di balik tindakan keji ini diduga kuat dipicu oleh sengketa warisan dan akumulasi rasa sakit hati.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan melalui AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa korban seringkali melontarkan kata-kata yang merendahkan tersangka. Ucapan-ucapan tersebut secara perlahan mengikis kesabaran F, hingga pada akhirnya memuncak dan mendorongnya melakukan tindakan kriminal tersebut. "Korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak, sehingga kemudian tindak pidana terjadi," ujar Victor dalam konferensi pers.
Menurut keterangan polisi, akar masalah bermula ketika korban menggadaikan rumah warisan orang tua mereka. F merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil gadai tersebut, sehingga menimbulkan rasa kesal dan dendam yang mendalam. Kekesalan inilah yang kemudian menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah warung kelontong di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan. N ditemukan tewas pada hari Rabu, 30 April 2025, dengan luka parah di bagian leher. Jefri, seorang warga sekitar, mengaku sempat mendengar teriakan seorang wanita sebelum menemukan F sedang membersihkan darah dari senjata tajam. "Saya kira ada yang kecelakaan motor, ternyata pas keluar, teman saya F lagi ngelap darah di senjatanya," kata Jefri.
Setelah melihat korban tergeletak dengan luka di leher, Jefri bergegas memberitahu istri korban. Namun, ia tidak menemukan istri korban di rumah. Saat kembali ke lokasi kejadian, Jefri berpapasan dengan F yang sempat memberikan senyuman sebelum melarikan diri.
Atas perbuatannya, F kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.