Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK Serentak: Komisi II DPR Desak Revisi Kebijakan Pemerintah

Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK Serentak: Komisi II DPR Desak Revisi Kebijakan Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi Surat Edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak. Desakan ini muncul sebagai respons atas Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan pengangkatan CPNS serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat percepatan pengangkatan yang telah disepakati bersama dalam rapat Komisi II dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Arse menjelaskan bahwa kesimpulan rapat sebelumnya menekankan Oktober 2025 dan Maret 2026 sebagai tenggat waktu penyelesaian, bukan sebagai tanggal pengangkatan serentak. Ia menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara Kemenpan-RB dengan Komisi II DPR. "Padahal, jika kita menilik rapat-rapat sebelumnya, tujuannya adalah mempercepat proses pengangkatan, jauh sebelum skenario akhir 2026 yang diajukan Kemenpan-RB," tegas Arse dalam konfirmasinya pada Minggu, 9 Maret 2025. Komisi II DPR RI, menurut Arse, mendorong percepatan pengangkatan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dengan tetap memberikan prioritas kepada instansi yang telah melengkapi administrasi. Dengan demikian, pengangkatan tidak perlu menunggu waktu serentak yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. "Jika administrasi sudah lengkap, segera SK-kan saja. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tegasnya.

Lebih lanjut, Arse berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi Komisi II DPR dan para CPNS serta PPPK yang mengharapkan proses pengangkatan yang lebih cepat. Ia menekankan pentingnya mendengarkan suara dari para calon ASN agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini bukan penundaan, melainkan penyesuaian untuk memastikan semua calon ASN dapat diangkat. Penjelasan ini disampaikan usai rapat dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, di mana disepakati pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Rini membantah isu penundaan akibat efisiensi anggaran, menekankan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan hasil pengadaan CASN 2024 dan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penyesuaian jadwal juga bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, guna menghindari perbedaan dalam penggajian dan penugasan. Ia juga memastikan bahwa PPPK dengan kontrak kurang dari satu tahun tetap akan diangkat dan masa kerjanya akan disesuaikan. Perbedaan pandangan antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB terkait pengangkatan CPNS dan PPPK ini menimbulkan polemik yang perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para calon ASN. Hal ini menuntut adanya dialog dan negosiasi intensif antara kedua pihak untuk mencari solusi terbaik.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Komisi II DPR RI:

  • Menolak kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak.
  • Mendesak Kemenpan-RB merevisi surat edaran terkait.
  • Meminta percepatan pengangkatan CASN bagi instansi yang sudah lengkap administrasinya.
  • Mengajak pemerintah untuk mendengar aspirasi Komisi II DPR dan para CPNS/PPPK.

Pernyataan Kemenpan-RB dan BKN:

  • Menyatakan penyesuaian jadwal, bukan penundaan pengangkatan.
  • Menekankan perlunya penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.
  • Menargetkan penyeragaman TMT untuk CPNS dan PPPK.
  • Memberikan kepastian bagi PPPK dengan kontrak kurang dari satu tahun.