Polda Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Dibekuk di Asahan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di wilayah perairan Asahan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Asahan melalui jalur laut ilegal. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Pada dini hari, petugas berhasil mengamankan sebuah sampan yang dinakhodai oleh seorang pria berinisial M. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kapal.
Dari hasil interogasi awal, M mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Gombal untuk mengantarkan sabu tersebut kepada dua orang lainnya, yaitu I dan Z, di sebuah lokasi di Desa Pematang Sei Baru. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap I dan Z di sekitaran Tangkahan Buntu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pihaknya dapat mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.