Sengketa Warisan Berujung Maut: Adik Tega Habisi Nyawa Kakak di Pamulang

Kasus pembunuhan yang menggemparkan Pamulang, Tangerang Selatan, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial F (53) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, N (65), akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sengketa warisan peninggalan orang tua mereka. Menurut keterangan pelaku, permasalahan bermula ketika korban dan saudara lainnya menggadaikan rumah warisan tanpa melibatkan F dalam pembagian hasilnya.

"Rumah warisan tersebut diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, terutama korban, dan hasilnya tidak dibagikan kepada tersangka," ujar AKBP Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel. Kekecewaan dan amarah yang terpendam inilah yang kemudian mendorong F untuk melakukan tindakan nekat tersebut.

Selain masalah warisan, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering direndahkan oleh korban. Ucapan-ucapan yang merendahkan harga diri semakin memicu emosi F hingga akhirnya tega menghabisi nyawa kakaknya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (30/4) di sekitar jalan di Kelurahan Bambu Apus, Pamulang. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok di tubuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)
  • Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam)

F terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.