Panduan Lengkap Pembayaran Dam bagi Jemaah Haji: Jenis, Ketentuan, dan Tata Cara

Panduan Lengkap Pembayaran Dam bagi Jemaah Haji: Jenis, Ketentuan, dan Tata Cara

Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, memiliki serangkaian aturan dan tata cara yang wajib dipatuhi oleh setiap jemaah. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat berakibat pada kewajiban membayar denda, yang dikenal dengan istilah Dam. Dam merupakan tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap ketentuan atau larangan selama pelaksanaan ibadah haji.

Al-Quran, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, secara jelas menerangkan mengenai ketentuan Dam ini. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah, serta konsekuensi yang timbul jika terjadi halangan atau pelanggaran.

Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran yang mengharuskan pembayaran Dam? Bagaimana tata cara pembayarannya? Di mana Dam tersebut sebaiknya dibayarkan? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai seluk-beluk Dam dalam ibadah haji.

Jenis-Jenis Dam dan Ketentuannya

Secara garis besar, Dam dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

  • Dam Nusuk: Dam ini dikenakan kepada jemaah haji yang melaksanakan haji Tamattu' atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran. Haji Tamattu' adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian melaksanakan haji. Sementara haji Qiran adalah melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan. Jemaah yang melaksanakan kedua jenis haji ini diwajibkan membayar Dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, dengan rincian 3 hari dilaksanakan selama berada di Makkah dan 7 hari setelah kembali ke tanah air. Terdapat ketentuan khusus jika tidak mampu berpuasa 3 hari di tanah suci.

  • Dam Isa'ah: Dam ini dikenakan kepada jemaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap aturan atau larangan selama pelaksanaan ibadah haji. Pelanggaran tersebut meliputi meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, atau melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram.

Contoh Pelanggaran yang Mengharuskan Pembayaran Dam Isa'ah

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran yang mengharuskan jemaah membayar Dam Isa'ah:

  • Tidak melakukan ihram/niat dari Miqat yang telah ditentukan.
  • Tidak melakukan Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
  • Tidak melakukan Mabit di Mina.
  • Tidak melakukan lontar Jamrah.
  • Tidak melakukan Tawaf Wada'.
  • Melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka dan memakai sarung tangan bagi perempuan.
  • Membunuh hewan buruan selama ihram.
  • Melakukan hubungan suami istri selama ihram, baik sebelum maupun sesudah Tahallul Awal.

Sanksi dan Tebusan untuk Pelanggaran Ihram

Bagi jemaah yang melanggar larangan ihram, terdapat beberapa pilihan sanksi atau tebusan yang dapat dipilih, antara lain:

  • Membayar Dam dengan menyembelih seekor kambing.
  • Membayar fidyah dengan bersedekah kepada enam orang miskin, masing-masing ½ sha' (1 ½ kg) berupa makanan pokok.
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Untuk pelanggaran membunuh hewan buruan, dendanya adalah menyembelih hewan ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak mampu membayar Dam tersebut, maka wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Jika benar-benar tidak mampu, maka harus menggantinya dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).

Pelanggaran terberat adalah melakukan hubungan suami istri selama ihram. Jika dilakukan sebelum Tahallul Awal, maka hajinya batal, wajib menyelesaikan hajinya dengan tetap berlaku larangan ihram, wajib mengulang haji tahun berikutnya, dan harus membayar kifarat seekor unta. Jika dilakukan setelah Tahallul Awal, hajinya tidak batal, namun tetap harus membayar kifarat seekor unta.

Tata Cara Pembayaran Dam

Setelah memahami jenis-jenis Dam dan pelanggaran yang menyebabkannya, penting untuk mengetahui tata cara pembayarannya.

Waktu Penyembelihan Dam

Dam Tamattu' sebaiknya disembelih setelah Tahallul Umrah wajib, namun lebih utama jika disembelih pada hari Nahar (10 Zulhijah). Dalam kondisi darurat atau karena kebijakan negara yang tidak memungkinkan penyembelihan di Makkah pada waktu haji, hewan Dam boleh disembelih dan didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Air.

Lokasi Penyembelihan Dam

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai lokasi penyembelihan Dam. Menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Hanafi, penyembelihan Dam boleh dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air. Pendapat ini juga didukung oleh Mazhab Hanbali dan Maliki, dengan catatan jika tidak memungkinkan dilakukan di Tanah Haram, maka boleh dilakukan penyembelihan dan distribusi dagingnya di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut Mazhab Maliki, penyembelihan hewan Dam dapat dilakukan di mana dan kapan saja, baik di Tanah Haram maupun di luar Tanah Haram, dan dagingnya dapat didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram atau di luar Tanah Haram.

Mudzakarah Perhajian Tahun 2024 juga memutuskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air, hukumnya boleh dan sah.

Dengan memahami jenis-jenis Dam, pelanggaran yang menyebabkannya, dan tata cara pembayarannya, diharapkan jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih baik dan terhindar dari pelanggaran yang dapat menimbulkan kewajiban membayar Dam.