Sindikat Narkoba Gunakan Ikan Bandeng untuk Selundupkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap modus operandi baru dalam penyelundupan narkotika jenis sabu. Sindikat narkoba ini memanfaatkan komoditas perikanan, yaitu ikan bandeng, untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Bermula dari kecurigaan seorang buruh pelabuhan yang menerima order untuk mengirim dua boks ikan bandeng ke KM Bukit Siguntang dengan tujuan Kota Pinrang, Sulawesi Selatan. Buruh tersebut merasa aneh karena boks ikan terasa ringan dan tidak dingin seperti seharusnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, menjelaskan bahwa sindikat ini berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu sebagai produk legal dan memanfaatkan jasa pengiriman legal melalui kapal laut. "Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg didapatkan di dalam perut ikan yang sudah dikemas rapi dalam boks ikan. Barang tersebut akan dikirimkan ke luar daerah menggunakan kapal laut KM Bukit Siguntang tujuan Pare Pare," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari buruh pelabuhan, polisi segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Malundung. Hasilnya, petugas menemukan 60 paket narkoba yang disembunyikan di dalam perut ikan bandeng. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan dililit lakban coklat. Modus ini tergolong canggih karena aroma ikan dapat mengelabui anjing pelacak.

Setelah menemukan barang bukti, polisi melakukan control delivery ke Pelabuhan Nusantara, Pare Pare, Sulawesi Selatan, sesuai dengan alamat yang tertera pada boks ikan. Di sana, boks ikan dibawa oleh seorang sopir angkot menuju Kabupaten Pinrang. Sopir tersebut kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera pada boks ikan dan diminta mengantarkannya ke Jalan Poros Pare-Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu).

Seorang pria berinisial AL (45) datang menjemput boks ikan tersebut. Polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AL. Dari hasil interogasi, AL mengaku diperintah oleh seseorang bernama A untuk mengambil paket tersebut. Ia juga mengaku sudah dua kali berhasil meloloskan barang haram tersebut dan menerima upah Rp 60 juta setiap pengiriman. Namun, pada pengiriman ketiga, ia berhasil ditangkap oleh polisi.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 60 bungkus paket sabu-sabu seberat 3,2 kg
  • 30 plastik wrapping
  • Dua boks ikan
  • Sterofoam
  • 10 plastik bening pembungkus ikan
  • Sebuah karung
  • Lakban coklat
  • 1 unit HP merek Infinix warna abu-abu

Menurut AKBP Erwin S Manik, sabu-sabu seberat 3,2 kg tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 4,8 miliar jika dijual dengan harga Rp 1,5 juta per gram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 12 orang, maka polisi telah menyelamatkan 38.846 orang dari bahaya narkoba.

"Untuk AL, kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," tegas Erwin.