Guru SD di Mesuji Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Murid
Kabupaten Mesuji, Lampung, digegerkan dengan penangkapan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang muridnya. Pria berusia 35 tahun yang juga dikenal sebagai guru tari di Desa Gedung Mulya ini, diamankan pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku. Tim Reskrim Polres Mesuji bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di sekolahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mendapatkan laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga dengan cepat pelaku ini kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Mesuji," ungkap Iptu Rosali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi dua orang korban. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Iptu Rosali menghimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji. Dinas Pendidikan setempat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban dan keluarga mereka. Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik di seluruh sekolah dasar di wilayah tersebut, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.