Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: Ombudsman Jatim Turun Tangan Verifikasi Aduan Pengusaha

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) tengah mengusut dugaan maladministrasi terkait penyegelan sebuah gudang di Surabaya. Langkah ini diambil setelah menerima aduan dari seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, yang merasa dirugikan atas tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kasus ini bermula ketika gudang milik Diana, Sentoso Seal, disegel oleh Pemkot Surabaya meskipun ia mengklaim telah mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG). Merasa haknya dilanggar, Diana melalui adiknya, mengirimkan surat kepada Ombudsman Jatim untuk meminta perlindungan hukum. Surat tersebut diinterpretasikan oleh Ombudsman sebagai laporan substansial terkait pelayanan publik yang bermasalah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada proses verifikasi. Tim Ombudsman akan meneliti secara seksama dokumen-dokumen yang diajukan oleh Diana sebagai bukti bahwa ia telah memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan TDG. Verifikasi ini meliputi aspek formal dan material, untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen.

"Kami akan melakukan pengecekan mendalam terhadap klaim Ibu Diana. Apakah semua persyaratan TDG sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, Ombudsman akan meminta Diana untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi proses pengurusan izin TDG di tingkat Pemkot Surabaya. Ombudsman berharap dengan kelengkapan dokumen, proses perizinan dapat dilanjutkan dan masalah penyegelan gudang dapat segera diselesaikan.

"Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan data dan berkomunikasi intensif dengan Ibu Diana. Kami membutuhkan data pendukung yang valid untuk membuktikan bahwa semua persyaratan terkait TDG telah dipenuhi," imbuh Agus.

Diana sendiri mengklaim telah merampungkan semua persyaratan untuk memperoleh TDG, namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan, yang berujung pada penyegelan gudangnya. Ia berharap Ombudsman dapat membantu membuka kembali segel gudangnya karena ia merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Diana mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin TDG telah diselesaikannya pada tanggal 30 April 2025. Namun, hingga saat gudang disegel, izin tersebut belum juga diterbitkan oleh Pemkot Surabaya. Ia mendesak agar segel gudangnya segera dicabut demi keadilan.

Diana juga memaparkan kronologi penyegelan gudang yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, termasuk Kepala Dinas PMTSP, Kepala Diskopdag, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, dan Kapolsek Asem Rowo. Ia mengklaim bahwa awalnya para pejabat tersebut berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang utama gudang, namun pada kenyataannya, semua akses keluar masuk disegel.

Ia bahkan telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya untuk membuka pintu kecil gudang dengan alasan untuk keperluan pemeliharaan fasilitas seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan. Diana juga mengaku sempat dijanjikan oleh Kepala Dinas PMTSP bahwa izin TDG-nya akan terbit pada tanggal 2 Mei 2025, namun hingga tanggal 5 Mei 2025, izin tersebut tak kunjung diterimanya.

"Saya sudah berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi mereka tidak bersedia ditemui dengan alasan sedang rapat. Staf mereka pun juga demikian," keluh Diana.

Ombudsman Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mencari fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa pelayanan publik di Surabaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil investigasi Ombudsman diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.