Pengemudi Senior Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Maut yang Merenggut Nyawa Pelajar di Bandung

Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung memasuki babak baru. HS (63), pengemudi minibus yang terlibat dalam insiden tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap HS, yang sebelumnya diamankan sebagai saksi sejak hari Selasa, 6 Mei 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

"Betul, dari hari Jumat malam sudah naik status menjadi tersangka," ujar AKP Fiekry.

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.15 WIB di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Anggrek, Bandung. Kecelakaan berawal ketika minibus Nissan yang dikemudikan HS diduga hilang konsentrasi saat hendak berhenti di lampu merah. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Yamaha yang dikendarai oleh Sulthan Abyan Fattan (17), seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung, yang saat itu sedang berboncengan dengan MJ.

Benturan tersebut menyebabkan sepeda motor korban terdorong ke depan dan menyerempet sebuah Toyota Alphard yang dikendarai oleh KI. Dampaknya, Alphard tersebut kemudian menabrak minibus Honda HRV yang dikemudikan oleh seseorang berinisial L, yang selanjutnya menyenggol sepeda motor listrik yang dikendarai oleh S dan RS. Rangkaian tabrakan ini berakhir ketika sepeda motor listrik tersebut menabrak sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max yang berada di depannya.

Akibat kecelakaan beruntun ini, Sulthan Abyan Fattan mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia. Kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta. AKP Fiekry menambahkan bahwa HS akan dititipkan di Rutan Polres sebelum dipindahkan ke Lapas Banceuy.

Rincian Kecelakaan:

Berikut adalah daftar kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut:

  • Minibus Nissan D-1491-AJQ (dikemudikan oleh HS)
  • Sepeda motor Yamaha D-6958-AEN (dikendarai oleh Sulthan Abyan Fattan, berboncengan dengan MJ)
  • Toyota Alphard D-1420-PZ (dikemudikan oleh KI)
  • Minibus Honda HRV L-1830-SR (dikemudikan oleh L)
  • Sepeda motor listrik D-2223-AEG (dikendarai oleh S, berboncengan dengan RS)
  • Mobil pick-up Daihatsu Grand Max D-8626-YS

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.