Perlindungan Anak di Ranah Digital: Aturan Usia Pengguna Media Sosial Ditetapkan Pemerintah

Regulasi Baru Batasi Usia Anak Bermain Media Sosial: Upaya Pemerintah Lindungi Generasi Muda di Dunia Digital

Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam melindungi anak-anak di era digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak-anak, terutama dalam hal akses ke media sosial dan layanan digital lainnya.

Salah satu poin utama dalam PP TUNAS adalah penetapan batasan usia yang jelas untuk mengakses berbagai platform digital. Aturan ini mempertimbangkan tingkat risiko yang terkait dengan masing-masing platform dan layanan, serta perlunya pengawasan dan persetujuan orang tua. Berikut adalah rincian batasan usia yang diatur dalam PP TUNAS:

  • Usia di bawah 13 tahun: Anak-anak dalam kategori usia ini hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital yang dirancang khusus untuk mereka dan memiliki risiko rendah. Selain itu, kepemilikan akun harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
  • Usia 13 hingga 15 tahun: Remaja dalam kelompok usia ini dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dan pengawasan dari orang tua. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka menggunakan platform tersebut secara bertanggung jawab dan terhindar dari konten yang tidak sesuai.
  • Usia 16 hingga 17 tahun: Anak-anak yang lebih besar diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum. Namun, mereka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua sebelum melakukannya. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang potensi risiko dan membantu mereka membuat keputusan yang bijak.

PP TUNAS juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi anak-anak. PSE harus menyaring konten yang berpotensi membahayakan, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses penanganan laporan yang cepat dan transparan. Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang efektif untuk memitigasi risiko paparan konten negatif.

Selain itu, PP TUNAS menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. PSE wajib menyediakan teknologi dan fitur yang memungkinkan orang tua untuk memantau dan mengendalikan penggunaan produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyambut baik terbitnya PP TUNAS dan mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar aturan tersebut. Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan tindakan nyata dari semua pihak.

Dengan adanya PP TUNAS, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi dan memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan potensi internet secara positif dan bertanggung jawab.