Kasus Mbah Tupon: Menteri ATR/BPN Tegaskan Bukan Aksi Mafia Tanah Terorganisir

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, kasus tersebut belum memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai tindakan mafia tanah.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian ini. Salah satunya adalah nilai ekonomi dari kerugian yang dialami Mbah Tupon relatif kecil dibandingkan dengan kasus-kasus mafia tanah yang melibatkan lahan ratusan hingga ribuan hektar. Selain itu, indikasi adanya sindikat atau jaringan terorganisir dalam kasus ini juga belum ditemukan.

"Saya belum menyimpulkan. Pertama, nilai ekonominya kecil. Yang kedua, dia sindikasinya enggak ada sindikasi di luar itu. Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa. Kejahatanlah itu," kata Nusron di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (10/5/2025).

Nusron menekankan perbedaan signifikan antara kasus Mbah Tupon dengan praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen tanah skala besar, yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dan melibatkan jaringan yang kompleks.

"Itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah (pemalsuan dokumen ribuan hektar tanah), dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya ya, ini yang korbannya ya baru satu, Mbah Tupon itu gitu," ucapnya.

Lebih lanjut, Nusron memastikan bahwa berdasarkan investigasi awal, kasus Mbah Tupon lebih mengarah pada tindak kejahatan biasa, tanpa keterlibatan oknum dari BPN. Ia menjelaskan bahwa tanda tangan Mbah Tupon pada dokumen yang dipermasalahkan adalah asli, tanpa adanya indikasi pemalsuan oleh pihak BPN.

"Ini kejahatan biasa. Sebetulnya tidak ada unsur mensrea dari orang BPN, enggak ada," ucapnya.

Nusron menjelaskan kronologi singkat kasus tersebut, di mana Mbah Tupon diduga menjadi korban penipuan saat menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang ia tidak pahami isinya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan atau rekayasa tanda tangan yang melibatkan oknum BPN, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas.

"Tapi kan ini pemalsuan dokumen di sini. Ini kan SPH, kan surat pelimpahan hak melalui AJB. Nah, Mbah Tupon AJB akta jual-beli enggak bisa baca, ditipu kan, dia disuruh tanda tangan," kata Nusron.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menandatangani dokumen-dokumen penting, terutama yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberantas praktik mafia tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.