Tersangka Penikaman di Jambi Melangsungkan Pernikahan di Kantor Polisi
Pernikahan di Balik Jeruji: Tersangka Penikaman Ijab Kabul di Mapolsek Pasar Jambi
Sebuah kejadian unik sekaligus ironis terjadi di Mapolsek Pasar, Jambi, pada Sabtu (10/5/2025). Aldo Aprian (23), seorang tersangka kasus penikaman terhadap Reyhan di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Cyndi (19), di aula Mapolsek tersebut. Prosesi akad nikah yang sederhana ini menjadi konsekuensi atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Ijab kabul berlangsung khidmat di Aula Lantai II Mapolsek Pasar, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, Ketua RT setempat, tokoh adat, Kapolsek Pasar AKP Marwi, dan Kanit Reskrim Pasar, Ipda Muhammad Ali. Suasana haru bercampur tegang menyelimuti ruangan tersebut. Aldo, dengan mengenakan pakaian tahanan, mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Raut penyesalan terpancar dari wajahnya. Cyndi, sang mempelai wanita, tampak tegar meski diliputi kesedihan.
Usai akad nikah, penghulu memberikan nasihat pernikahan yang menyentuh hati. Ia mengingatkan Aldo untuk bertobat atas perbuatannya dan menjadi suami yang bertanggung jawab. Aldo hanya bisa menunduk, meresapi setiap kata yang diucapkan. Dalam wawancara singkat, Aldo mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Marwi, menjelaskan bahwa pernikahan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, termasuk tahanan. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus penikaman yang dilakukan Aldo tetap berjalan. Aldo dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Impiannya untuk hidup bersama istrinya harus tertunda karena ia harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Kasus penikaman ini bermula ketika Aldo tidak senang melihat Reyhan dan pacarnya berpacaran di Jembatan Gentala Arasy pada 21 Maret 2025. Ia menegur korban, yang kemudian berujung pada penikaman di bagian punggung. Aldo mengaku tersinggung dengan sikap korban. Pihak kepolisian menduga Aldo adalah preman yang kerap melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi di kawasan tersebut. Namun, saat ini polisi masih fokus pada kasus penikaman yang dilakukan Aldo.
-
Detil Pernikahan:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Mei 2025
- Lokasi: Mapolsek Pasar, Jambi
- Mempelai Pria: Aldo Aprian (23), Tersangka Kasus Penikaman
- Mempelai Wanita: Cyndi (19)
- Saksi: Keluarga, Ketua RT, Tokoh Adat, Kapolsek Pasar, Kanit Reskrim Pasar
-
Kronologi Kasus Penikaman:
- Tanggal: 21 Maret 2025
- Lokasi: Jembatan Gentala Arasy, Jambi
- Korban: Reyhan Al Mushowir
- Motif: Pelaku tidak senang melihat korban berpacaran
-
Tanggapan Polisi:
- Pernikahan merupakan hak tersangka
- Proses hukum tetap berjalan
- Dugaan pelaku adalah preman yang melakukan pemerasan masih didalami