Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Impor Singkong Guna Lindungi Petani Lokal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji lebih lanjut usulan mengenai larangan atau pembatasan impor singkong dan tapioka. Wacana ini akan dibawa ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk dibahas secara komprehensif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan ekspor dan impor harus melalui serangkaian rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan di bidang perdagangan.
Menurut Isy, Kemendag telah melakukan pembahasan internal terkait usulan pelarangan impor singkong ini. "Menanggapi permintaan mengenai pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap untuk membahas usulan terkait pembatasan dan larangan tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi," ungkap Isy dalam keterangan persnya.
Isy menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan yang semakin dinamis. Kemenko Perekonomian berencana untuk menggelar pembahasan lebih lanjut mengenai isu ini, terutama ketika kondisi ekonomi global menunjukkan perbaikan.
"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," ujarnya. Isy meyakinkan bahwa usulan mengenai larangan impor singkong dan tapioka akan menjadi prioritas dalam pembahasan mendatang. Keputusan akhir akan diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperketat impor singkong, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para petani di Lampung pada awal tahun 2025. Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan setiap impor singkong untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa impor singkong hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementan. Impor akan dilarang jika hasil panen petani belum terserap sepenuhnya oleh pasar. Amran juga menekankan bahwa singkong kini termasuk dalam kategori komoditas yang peredarannya diawasi secara ketat.
"Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor mulai hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi," tegas Amran.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan para petani singkong yang merasa dirugikan oleh impor singkong yang berlebihan, yang menyebabkan harga singkong lokal menurun dan merugikan pendapatan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan petani lokal dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian singkong di Indonesia.